Istilah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah hal yang sering didengar saat berbicara terkait konteks kesehatan. Kedua kelompok ketenagaan ini termasuk dalam kelompok Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan (SDMK) yang merupakan seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
TENAGA MEDIS Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
TENAGA KESEHATAN
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Dokter
Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
Tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan
Tenaga kesehatan perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat mencakup bidang ilmu kesehatan masyarakat, epidemiologi, promosi kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta administrasi dan kebijakan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan mencakup bidang ilmu sanitasi dan entomologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik mencakup bidang ilmu fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis mencakup bidang ilmu rekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknologi bank darah, refraksi optisi, teknik gigi, keperawatan anestesi, terapi gigi dan mulut, dan audiologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika mencakup bidang ilmu radiologi, eletromedik, teknologi laboratorium medik, fisikawan medis dan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kesehatan yang menggunakan metode pengobatan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun seperti penggunaan bahan-bahan alami, seperti tanaman obat untuk mengobati berbagai penyakit.
Sekolah yang seyogianya menjadi tempat aman untuk mentutut ilmu bisa menjadi tempat dengan risiko tinggi penularan Tuberkulosisi pada kelompok anak. WASPADA penularan penyakit infeksi di sekolah