Serupa Tapi Tak Sama: Mengenal Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Memuat Artikel ....

Istilah Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah hal yang sering didengar saat berbicara terkait konteks kesehatan. Kedua kelompok ketenagaan ini termasuk dalam kelompok Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan (SDMK) yang merupakan seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. 

 

Walaupun keduanya tergolong sebagai SDMK, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan adalah jenis ketenagaan yang berbeda merujuk pada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan uraian sebagai berikut:

TENAGA MEDIS
Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

TENAGA KESEHATAN

Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan Tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Dokter

Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Jenis
  1. Dokter Umum
  2. Dokter Spesialis
  3. Dokter Sub-Spesialis
OrganisasiIkatan Dokter Indonesia (IDI)

Dokter Gigi

Tenaga medis lulusan pendidikan kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rangkaian kegiatan terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
Jenis
  1. Dokter Gigi Umum
  2. Dokter Gigi Spesialis
  3. Dokter Gigi Sub-Spesialis
OrganisasiPerhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)

Tenaga Psikologi Klinis

Tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi Psikologi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat.
JenisPsikolog Klinis
OrganisasiIkatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK)

Tenaga Keperawatan

Tenaga kesehatan profesional yang bertugas memberikan perawatan pada klien atau pasien baik berupa aspek biologis, psikologis, sosial, dan spiritual dengan menggunakan proses keperawatan
Jenis
  1. Perawat Vokasi
  2. Ners
  3. Ners Spesialis
OrganisasiPersatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)

Tenaga Kebidanan

Tenaga kesehatan perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik
Jenis
  1. Bidan Vokasi
  2. Bidan Profesi
OrganisasiIkatan Bidan Indonesia (IBI)

Tenaga Kefarmasian

Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
Jenis
  1. Tenaga Vokasi Farmasi
  2. Apoteker
  3. Apoteker Spesialis
Organisasi
  1. Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
  2. Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)

Tenaga Kesehatan Masyarakat

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat mencakup bidang ilmu kesehatan masyarakat, epidemiologi, promosi kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja,  serta administrasi dan kebijakan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis
  1. Tenaga Kesehatan Masyarakat
  2. Epidemiolog Kesehatan
  3. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  4. Pembimbing Kesehatan Kerja
  5. Tenaga Administratif dan Kebijakan Kesehatan
Organisasi
  1. Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI)
  2. Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI)
  3. Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI)
  4. Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI)

Tenaga Kesehatan Lingkungan

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan mencakup bidang ilmu sanitasi  dan entomologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis
  1. Tenaga Sanitasi Lingkungan
  2. Entomolog Kesehatan
Organisasi
  1. Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI)
  2. Perkumpulan Entomolog Kesehatan Indonesia (PEKI)

Tenaga Gizi

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis
  1. Nutrisionis
  2. Dietisien
OrganisasiPersatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI)

Tenaga Keterapian Fisik

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik mencakup bidang ilmu fisioterapi, okupasi terapi, terapi wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis
  1. Fisioterapis
  2. Terapis okupasional
  3. Terapis wicara
  4. Akupunktur.
Organisasi
  1. Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI)
  2. Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI)
  3. Ikatan Fisoterapi Indonesia (IFI)
  4. Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI)

Tenaga Keteknisian Medis

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis mencakup bidang ilmu rekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknologi bank darah, refraksi optisi, teknik gigi, keperawatan anestesi, terapi gigi dan mulut, dan audiologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis
  1. Perekam Medis dan Informasi Kesehatan
  2. Teknisi Kardiovaskuler
  3. Teknisi Pelayanan Darah
  4. Optometris
  5. Teknisi Gigi
  6. Penata Anestesi
  7. Terapis Gigi dan Mulut
  8. Audiologis
Organisasi
  1. Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI)
  2. Perkumpulan Ahli Teknisi Kardiovaskular Indonesia (PATKI)
  3. Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI)
  4. Ikatan Profesi Optometris Indonesia (IROPIN)
  5. Persatuan Teknisi Gigi Indonesia (PTGI)
  6. Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI)
  7. Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI)
  8. Perhimpunan Audiologis Indonesia (PERAUDI)

Tenaga Teknik Biomedika

Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika mencakup bidang ilmu radiologi, eletromedik, teknologi laboratorium medik, fisikawan medis dan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis
  1. Radiografer
  2. Elektromedis
  3. Tenaga Teknologi Laboratorium Medik
  4. Fisikawan medik
  5. Ortotik prostetik
Organisasi
  1. Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI)
  2. Ikatan Ortetis dan Prostetis Indonesia (IOPI)
  3. Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI)
  4. Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI)
  5. Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI)

Tenaga Kesehatan Tradisional

Tenaga kesehatan yang menggunakan metode pengobatan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun seperti penggunaan bahan-bahan alami, seperti tanaman obat untuk mengobati berbagai penyakit.
Jenis
  1. Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan atau Jamu
  2. Tenaga Kesehatan Tradisional Pengobat Tradisional
  3. Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental
Organisasi
  1. Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia (PPTII)
  2. Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Ramuan Jamu Nasional (PP KESTRAJAMNAS)
  3. Persatuan Pengobat Tradisional Indonesia (PPTI)

 

Tentang Artikel
Kutip Artikel

Pratama, R. (2024) Serupa Tapi Tak Sama: Mengenal Perbedaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Medizine [DD/MM/YYYY]

Referensi

Undang - Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

    Disusun oleh
    Penyunting
    Rovy Pratama
    Terakhir diperbarui:
    Senin, 21 Oktober 2024
    Artikel Lainnya
    • Medizine Author - Redaksi
    Redaksi ,
     6 Agustus 2024

    Sumpah Apoteker Indonesia

    • Medizine Author - Redaksi
    Redaksi ,
     6 Agustus 2024

    Sumpah Dokter Indonesia

    • Medizine Author - Raudhatul Kamilah Harahap
    Raudhatul Kamilah Harahap ,
     26 Januari 2025

    Deteksi Dini Tuberkulosis Pra-Sekolah

    Sekolah yang seyogianya menjadi tempat aman untuk mentutut ilmu bisa menjadi tempat dengan risiko tinggi penularan Tuberkulosisi pada kelompok anak. WASPADA penularan penyakit infeksi di sekolah

    • Medizine Author - Redaksi
    Redaksi ,
     6 Agustus 2024

    Sumpah Perawat Indonesia