Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan (SDMK)

Memuat Artikel ....

Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia bidang Kesehatan (SDMK) merupakan faktor determinan utama penentu kualitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Kedua faktor tersebut diartikan sebagai kemampuan SDMK dalam memenuhi kebutuhan kesehatan secara holistik.

Kualifikasi SDMK

Kualifikasi SDMK merupakan kriteria dan standar formal yang harus dipenuhi agar diakui sebagai individu yang kompeten dan berwenang untuk memberikan layanan Kesehatan. Terdapat dua jenis kualifikasi SDMK mencakup kualifikasi khusus umum. Kualifikasi khusus sangat bervariasi dan sangat bergantung pada negara, wilayah dan disiplin profesi. Kualifikasi umum SDMK berupa:

  1. Gelar akademik
    Diperoleh dari pendidikan formal berbasis Universitas, Rumah Sakit, atau Kolegium sesuai dengan bidang ilmu tertentu mulai dari Pendidikan Sarjana (S1), Pendidikan Master (S2), Pendidikan Spesialis, Pendidikan Sub-Spesialis (Konsultan) dan Pendidikan Doktoral (S3). 
  2. Setifikasi dan Lisensi Profesional
    Diperoleh dari pemenuhan administrasi dan keterampilan spesifik secara terstruktur yang diakui oleh institusi atau organisasi profesi tertentu secara formal dengan penilaian pemenuhan komptensi (Competency Assessment Program). 
  3. Pengembangan Profesional Berkelanjutan
    Diperoleh dari pelaksanaan kegiatan seminar, simposium, kursus, lokakarya atau sebagainya oleh institusi atau organisasi profesi tertentu dengan atau tanpa penilaian pemenuhan komptensi.
  4. Pengalaman Praktis
    Diperoleh dari masa lama bekerja sebagai tenaga fungsional atau struktural pada suatu institusi penyelenggaran layanan kesehatan terhitung sejak masuk dan atau pertama sekali menduduki posisi terntentu. 
  5. Keanggotaan Profesional
    Diperoleh dari keikutsertaan pada suatu institusi dengan keseminatan ilmu spesifik (Organisasi Profesi) untuk menambah pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan baik pada tingkat Nasional maupun Internasional. 

Kompetensi SDMK

Kompetensi SDMK merupakan karakteristik dasar individu dan kemampuan (capability) yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap (attitude) yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga dapat melaksanakan tugas pada bidang kesehatan secara profesional, kredibel dan berintegritas. Komptensi dasar SDMK berupa:

  1. Keterampilan Praktis
    Kecakapan dalam aspek teknis dan klinis yang dimiliki individu berkaitan dengan prosedur dan protokol yang memungkinkan terselenggarannya pelayanan kesehatan secara efektif.
  2. Keterampilan Komunikasi
    Kecakapan dalam melakukan komunikasi secara efektif baik secara secara verbal maupun tulisan pada setiap unsur dalam pelayanan kesehatan termasuk pasien, keluarga, komunitas, dan sesama SDMK.
  3. Etika dan Profesionalisme
    Kecakapan dalam memami etika profesi mencakup kerahasiaan (confidentiality), otonomi (autonomy), kemanfaatan (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence) dan berkeadilan (justice) serta senantiasa berkomitmen menjunjung tinggi nilai - nilai profesionalisme sesuai dengan standar profesi. 
  4. Kolaborasi
    Kecakapan dalam bekerjasama antar sesama profesi (intra-profesional) dan melibatkan profesi lain (inter-profesional) dalam setiap proses yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
  5. Kepemimpinan dan Manajemen
    Kecakapan dalam memimpin dan mengelola sebuah proses secara terstruktur sesuai dengan regulasi dan sistem yang berlaku untuk mewujudkan tujuan bersama dalam konteks kesehatan.

Secara umum, komptensi SDMK dibedakan menjadi 3 kategori utama yaitu:

  1. Kompetensi Umum (Core Competency)
    Penguasaan terhadap seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap oleh setiap individu yang bekerja pada suatu institusi pelayanan kesehatan mulai dari tingkat terbawah hingga tertinggi. Komptensi ini merupakan penjabaran dari Visi, Misi, Arah, Strategi, dan Nilai suatu institusi.
  2. Komptensi Fungsional (Professional Competency)
    Penguasaan terhadap seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap oleh individu tertentu untuk mendukung kinerja profesionalnya pada suatu institusi pelayanan kesehatan. Kompetensi ini merupakan penjabaran dari suatu uraian kinerja dan akan menjadi penentu jenjang karir profesional SDMK.   
  3. Komptensi Manajerial (Managerial Competency)
    Penguasaan terhadap seperangkat pengetahuan, keterampilan dan sikap untuk memimpin dan/atau mengelola suatu unit. Kompetensi ini merupakan penjabaran dari suatu struktur organisasi dan tata kelola institusi pelayanan kesehatan dan menjadi penentu jenjang karir struktural SDMK.   
Tentang Artikel
Kutip Artikel

Pratama, R (2024) Kualifikasi dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Kesehatan (SDMK), Medizine [DD/MM/YYYY]

    Disusun oleh
    Penyunting
    Rovy Pratama
    Terakhir diperbarui:
    Minggu, 26 Januari 2025
    Artikel Lainnya
    • Medizine Author - Rosmanida  Keumala Putri
    Rosmanida Keumala Putri ,
     2 November 2024

    Gunung Pancar Bogor: Potensi Pengembangan Taman Wisata Kesehatan

    Orang bilang tanah kita tanah surga. Benar saja, Taman Wisata Alam Gunung Pancar Bogor layak dinobatkan menjadi salah satu tanah surga Indonesia dengan potensi pengembangan menjadi destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) kelas dunia

    • Medizine Author - Raudhatul Kamilah Harahap
    Raudhatul Kamilah Harahap ,
     26 Januari 2025

    Deteksi Dini Tuberkulosis Pra-Sekolah

    Sekolah yang seyogianya menjadi tempat aman untuk mentutut ilmu bisa menjadi tempat dengan risiko tinggi penularan Tuberkulosisi pada kelompok anak. WASPADA penularan penyakit infeksi di sekolah

    • Medizine Author - Amalia Nanda Mutia
    Amalia Nanda Mutia ,
     26 Januari 2025

    Gula Tertakar, Diabetes Terhindar: Upaya Meningkatkan Kesadaran Bahaya Gula pada Karyawan Coffee Shop

    Jumlah konsumsi gula pada coffee shop yang menyediakan kopi kekinian di Indonesia masuk ke dalam tingkat Waspada. Pengelola Coffee Shop punya tanggung jawab sosial untuk upaya mengupayakan masyarakat sadar gula

    • Medizine Author - Redaksi
    Redaksi ,
     6 Agustus 2024

    Sumpah Perawat Indonesia